Travel

[travel][bsummary]

food

[food][bsummary]

travel tips

[traveltips][bsummary]

open trip

[opentrip][grids]

CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE


Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara (Wikipedia). Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah memudahkan anda sebagai Warga Negara Indonesia mengajukan permohonan pembuatan paspor, yaitu secara online.



Syarat Pengajuan Permohonan Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk lebih lengkapnya, silakan kunjungi laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Sebagai tambahan, jika ada singkatan nama atau perbedaan nama di KTP dan akte kelahiran, harus minta surat keterangan dari kelurahan/kecamatan setempat (bisa menyusul saat pengambilan paspor).

Untuk Paspor anak, syaratnya kurang lebih sama. Dan tentunya memakai KTP, KK, dan surat nikah orang tuanya.

Mengapa harus online?

  1. Menghemat waktu, karena anda cukup datang dua kali ke Kantor Imigrasi, yaitu saat pengajuan dan pengambilan paspor.
  2. Kuota pemohon lebih banyak dibanding yg offline (kadang ada pembatasan untuk pemohon  online 200, offline 50 )
  3. Mudah karena tidak perlu upload scan dokumen lagi. Cukup siapkan copy semua dokumen dalam A4, satu materai (dua jika paspor lama mau diambil), dan pulpen untuk mengisi formulir.
  4. Mendukung program pemerintah untuk menghapus praktek calo paspor.

Petunjuk Pengisian Paspor Online

Untuk membuat paspor online, siapkan beberapa perangkat berikut ini:

  1. Akses internet
  2. Komputer dengan Browser yang mendukung dalam pembuatan pra permohonan lewat internet, yaitu : MOZILLA 3.5.11, MOZILLA 3.6.8, Google Chrome 10.0.634.0, IE 6, IE 7, IE 8 dan IE 9 (support Windows 7). Jika terjadi kendala dalam proses pra pendaftaran online, bisa jadi karena browser anda tidak compatible. Maka browser anda harus diupdate terlebih dahulu.
  3. Pastikan bahwa komputer sudah terinstal ADOBE READER (PDF)
  4. Nonaktifkan Pop-up Blocker
    Jika di internet explorer: Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up Blocker (ini yang sering membuat proses tidak dapat dilanjutkan)




Klik pada gambar layanan paspor online.
Dan seharusnya akan nampak popup seperti di bawah ini,


JIka belum bisa keluar seperti ini, nonaktifkan pop up blocker. Jika di internet explorer : Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up Blocker. Jika tombol tombol “lanjut” tidak dapat diklik, kemungkinan karena kesalahan pengisian (sebaiknya isian seperti kota atau propinsi jangan memilih “Lainnya”) atau karena browser computer belum support.

Lalu klik Pra permohonan personal, dan akan keluar form seperti di bawah ini.



Tahap pertama,

Baca dan isi dengan benar sesuai dokumen yang ada. Yang bertanda bintang warna merah adalah yang mandatory wajib diisi. Layanan online ini memungkinkan anda untuk memilih di Kantor Imigrasi (Kanim) mana pun juga sesuai dengan pilihan yang ada, Hingga tulisan ini dibuat, untuk permohonan personal baru bisa permohonan paspor 48 halaman. Untuk 24 halaman atau Elektronik paspor sepertinya harus dating langsung ke Kanim setempat untuk pengajuan offline (manual).



Tahap kedua,

Setelah semua isian dilengkapi, maka pada langkah kedua akan tampil seperti dibawah ini. Saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui teller BNI (bukan ATM)

Cek juga tanggal yang tersedia di Kanim yang akan anda kunjungi. Jangan khawatir, anda bisa mengubahnya dengan menekan tombol kembali, karena pemilihan Kanim ada di halaman pengisian paling depan. Di tahap ini anda belum bisa memilih tanggal.
Tahap ketiga,

Anda akan mendapat email seperti di bawah ini. Print dan bayar ke BNI terdekat. Dan anda akan mendapatkan nomer bukti pembayaran dari BNI.



 Tahap keempat,

Jika sudah melakukan pembayaran, segera kembali ke computer anda. Anda diberikan waktu seminggu untuk melengkapi proses permohonan ini. Karena uang yang telah ditransfer bisa hangus dalam waktu seminggu. Masukkan nomer bukti pembayaran sesuai dengan contoh (klik tanda tanya di sebelah kolom isian jika kurang jelas).



Lalu pilih tanggal kunjungan ke Kanim terdekat

Dan jika sudah selesai maka anda akan menemui halaman seperti dibawah ini dan print email undangan dan form yang dikirim imigrasi.





Jika semua proses telah selesai, datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah anda pilih. Datanglah sebelum kantor imigrasi buka, sekitar jam 6-7 pagi, karena makin awal anda datang, makin awal pula anda mendapat nomer antrian.

Di Kantor imigrasi anda akan melalui proses sebagai berikut:

  1. pemeriksaan kelengkapan berkas,
  2. mengisi form tambahan yang disertai materai,
  3. pengambilan pas foto.

Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas imigrasi atau security-nya, karena mereka akan melayani anda dengan baik.  

Paspor akan jadi dalam waktu 3 hari setelah permohonan, dan petugas akan memberitahu kapan paspor anda jadi dan jam berapa bisa diambil. Pada saat pengambilan, anda cukup melakukan langkah berikut:

  1. mengambil nomer antrian pengambilan
  2. mengisi form bukti pengambilan (sediakan materai untuk pengambilan paspor lama)
  3. Mengecek kebenaran isi paspor

 

No comments:

hotel dan tiket