CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE
Paspor adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara
yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar
negara (Wikipedia). Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jendral Imigrasi
Kementrian Hukum dan HAM telah memudahkan anda sebagai Warga Negara Indonesia
mengajukan permohonan pembuatan paspor, yaitu secara online.
Syarat Pengajuan Permohonan Paspor
Bagi warga
negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen
kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk lebih
lengkapnya, silakan kunjungi laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian
Hukum dan HAM. Sebagai tambahan, jika ada singkatan nama atau perbedaan nama di
KTP dan akte kelahiran, harus minta surat keterangan dari kelurahan/kecamatan
setempat (bisa menyusul saat pengambilan paspor).
Untuk Paspor
anak, syaratnya kurang lebih sama. Dan tentunya memakai KTP, KK, dan
surat nikah orang tuanya.
Mengapa
harus online?
- Menghemat waktu, karena anda cukup datang dua kali ke Kantor Imigrasi, yaitu saat pengajuan dan pengambilan paspor.
- Kuota pemohon lebih banyak dibanding yg offline (kadang ada pembatasan untuk pemohon online 200, offline 50 )
- Mudah karena tidak perlu upload scan dokumen lagi. Cukup siapkan copy semua dokumen dalam A4, satu materai (dua jika paspor lama mau diambil), dan pulpen untuk mengisi formulir.
- Mendukung program pemerintah untuk menghapus praktek calo paspor.
Petunjuk
Pengisian Paspor Online
Untuk membuat paspor online, siapkan
beberapa perangkat berikut ini:
- Akses internet
- Komputer dengan Browser yang mendukung dalam pembuatan pra permohonan lewat internet, yaitu : MOZILLA 3.5.11, MOZILLA 3.6.8, Google Chrome 10.0.634.0, IE 6, IE 7, IE 8 dan IE 9 (support Windows 7). Jika terjadi kendala dalam proses pra pendaftaran online, bisa jadi karena browser anda tidak compatible. Maka browser anda harus diupdate terlebih dahulu.
- Pastikan bahwa komputer sudah terinstal ADOBE READER (PDF)
- Nonaktifkan Pop-up BlockerJika di internet explorer: Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up Blocker (ini yang sering membuat proses tidak dapat dilanjutkan)
Klik pada gambar layanan paspor
online.
Dan seharusnya akan nampak popup
seperti di bawah ini,
JIka
belum bisa keluar seperti ini, nonaktifkan pop up blocker. Jika di internet
explorer : Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up
Blocker. Jika tombol tombol “lanjut” tidak dapat diklik, kemungkinan karena
kesalahan pengisian (sebaiknya isian seperti kota atau propinsi jangan memilih
“Lainnya”) atau karena browser computer belum support.
Lalu klik Pra permohonan personal,
dan akan keluar form seperti di bawah ini.
Tahap pertama,
Baca dan isi dengan benar sesuai
dokumen yang ada. Yang
bertanda bintang warna merah adalah yang mandatory wajib diisi. Layanan online
ini memungkinkan anda untuk memilih di Kantor Imigrasi (Kanim) mana pun juga sesuai
dengan pilihan yang ada, Hingga tulisan ini dibuat, untuk permohonan personal
baru bisa permohonan paspor 48 halaman. Untuk 24 halaman atau Elektronik paspor
sepertinya harus dating langsung ke Kanim setempat untuk pengajuan offline
(manual).
Tahap
kedua,
Setelah
semua isian dilengkapi, maka pada langkah kedua akan tampil seperti dibawah
ini. Saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui teller BNI (bukan ATM)
Cek
juga tanggal yang tersedia di Kanim yang akan anda kunjungi. Jangan
khawatir, anda bisa mengubahnya dengan menekan tombol kembali, karena pemilihan
Kanim ada di halaman pengisian paling depan. Di tahap ini anda belum bisa
memilih tanggal.
Tahap
ketiga,
Anda
akan mendapat email seperti di bawah ini. Print dan bayar
ke BNI terdekat. Dan anda akan mendapatkan nomer bukti pembayaran dari BNI.
Tahap keempat,
Jika
sudah melakukan pembayaran, segera kembali ke computer anda. Anda diberikan
waktu seminggu untuk melengkapi proses permohonan ini. Karena uang yang telah
ditransfer bisa hangus dalam waktu seminggu. Masukkan nomer bukti pembayaran
sesuai dengan contoh (klik tanda tanya di sebelah kolom isian jika kurang
jelas).
Lalu pilih tanggal kunjungan ke
Kanim terdekat
Dan jika sudah selesai maka anda
akan menemui halaman seperti dibawah ini dan print email undangan dan form yang
dikirim imigrasi.
Jika
semua proses telah selesai, datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal
yang telah anda pilih. Datanglah sebelum kantor imigrasi buka, sekitar jam 6-7
pagi, karena makin awal anda datang, makin awal pula anda mendapat nomer
antrian.
Di Kantor imigrasi anda akan melalui
proses sebagai berikut:
- pemeriksaan kelengkapan berkas,
- mengisi form tambahan yang disertai materai,
- pengambilan pas foto.
Jangan
ragu untuk bertanya kepada petugas imigrasi atau security-nya, karena mereka
akan melayani anda dengan baik.
Paspor
akan jadi dalam waktu 3 hari setelah permohonan, dan petugas akan memberitahu
kapan paspor anda jadi dan jam berapa bisa diambil. Pada saat pengambilan, anda
cukup melakukan langkah berikut:
- mengambil nomer antrian pengambilan
- mengisi form bukti pengambilan (sediakan materai untuk pengambilan paspor lama)
- Mengecek kebenaran isi paspor
No comments: